Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. Pasal 35. Pelaksanaan konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era reformasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang kemudian. 32 Tahun 2004 tujuan pelaksanaan otonomi daerah ada 3 (tiga) yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. (Dok. Undang-undang ini dibuat untuk memenuhi tuntutan reformasi, yaitu mewujudkan suatu Indonesia baru, Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih sejahtera. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk. Penulis. (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusandan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah; b. on Unsplash) Liputan6. Beberapamuatan dalam UU Cipta Kerja telah mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan UUD 45. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 200 dan 216 menyatakan bahwa desa di kabupaten/kota memiliki kewenangan-kewenangan yang dapat diatur secara bersama antara pemerintah desa dan BPD yang dimaksudkan untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat. otonomi daerah di Indonesia. Pasal 3 (1) Sekretariat daerah merupakan unsur staf. 6. Perubahan juga terjadi pada pasal 18 ayat 4 UUD 1945 mengatur bagaimana cara untuk memilih seorang Gubernur, Bupati, Walikota yang dipilih secara demokratis. Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan keragaman juga yang sangat banyak dan kompleks, jangan sampai masalah-masalah yang ada, setiap masalah yang ada di daerah, di daerah itu sudah. Otonomi daerah adalah hak penduduk yang tinggal di suatu daerah untuk mengatur, dan mengurus, mengendalikan dan mengembangkan urusan sendiri dengan menghormati peraturan perundang uandangan yang. Lokasi. membentuk Peraturan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (6), menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. a. Pasal 8 (1)Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 4 ayat 3, daerah otonomi baru terdiri dari (1) penggabungan beberapa daerah dan (2) pemekaran dari satu daerah menjadi dua wilayah atau lebih. Pemerintah Pusat . Ilustrasi Peta Indonesia (Photo by Capturing the human heart. Bidang. Kepala Daerah. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : . Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa pembagian Daerah Indonesia atas daerah. 2. b. Undang-Undang Nomor 1 tahun1957. 5 dari 5 halaman. JAKARTA, KOMPAS. Jakarta -. Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Nomor 32 Tahun 2004. Ketetapan MPR ini menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan sehingga banyak mengalami kegagalan dan tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Marbun dkk, sebagai salah satu realisasi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) serta Pasal 1 UUD 1945. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota diatur dengan undang-undang dengan. 23 tahun 2014). Dalam UU No. - 2 - c. ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk. pasal 31 ayat (2. Pengelolaan pajak daerah tidak menunjukan arah kepada pelaksanaan otonomi daerah yang sebenarnya, karena masih banyak campur tangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula. 2. Penilaian terhadap kemampuan menyelenggarakan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Dalam UU ini diatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. 2. Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Berikut ini beberapa hal yang menjadi landasan hukum dari otonomi daerah: Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18 B ayat 1 dan 2. Penilaian terhadap kemampuan menyelenggarakan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 7. Sugeng Istianto. 4 sebagai urusan pemerintah pusat. kesediaan tenaga kerja dalam pembangunan. Pasal 18 ayat (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan Berdasarkan Pasal 2 UU No. Dalam Pasal 86 ayat (1 ) dinyatakan bahwa, Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh. Daerah Otonom. Otonomi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH Status. Kewajiban daerah di dalam mengemban otonomi daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22,. Amanat desentralisasi ini tercantum pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar. (2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi. HUKUM OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF KEARIFAN LOKAL. Salah satu jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah Peraturan Daerah (Perda) (Pasal 7 ayat 1 poin g UU No. Eksistensi dan peranan DPD secara nyata telah diatur dalam pasal 22C, dan pasal 22D Undang-Undang Dasar 1945. DAERAH OTONOMI BARU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR î ï TAHUN î ì í ð TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH1 Oleh : 2Gwyne E. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti negara kesatuan harus dijalankan beriringan dengan otonomi daerah. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004. (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 2 (1) Penyelenggaraan tugas Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dibiayai atas beban APBD. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. (4) Pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan/atau. TWK - Otonomi Daerah kuis untuk University siswa. Kompas. " Baca juga: Sejarah. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara; UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang. Dasar hukum DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dalam UUD 1945, definisi, dasar & landasan hukum, tugas, fungsi, hak-hak dan wewenang DPD RI menurut Undang-Undang Dasar 1945, pasal 22 C dan 22 D, SK dan peraturan pimpinan DPD RI lengkap beserta penjelasannya. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Perencanaan dan pengendalian. 2. UU 1/2022 yang dimaksud dengan asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah. Berlaku. Implementasi kebijakan otonomi daerah menjadi fokus Pemerintah Pusat dan Daerah sejak berlakunya ng Republik Indonesia Nomor 22 TUndang-Unda ahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Jawaban: C. Ketentuan yang mencirikan tentang system otonomi yang dianutnya terdapat pada pasal 31 ayat 1,2 dan 3 sebagai berikut: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh Undang-undang diserahkan kepada peguasa lain. lam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (49) ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara mas-ing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Hakikat Otonomi Daerah. Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. Pasal 1 ayat (2), Pasal 3, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945; 2. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian. Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2. Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Daerah atau beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Pencabutan. a. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 B ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Otonomi Daerah Pasal 7 Daerah berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bidang. Pasal 8 (1) Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. 23 tahun 2014,. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. Prinsip kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18A, ayat (1)]. Otonomi Daerah Dalam Pasal 18 UUD 1945 Pasca Amandemen dalam bentuk Otonomi Seluas-luasnya, Otonomi Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus ditinjau dari politik. Bahkan, telah dilakukan penambahan terhadap isi Pasal 18 ini sesudah dilakukannya amandemen UUD 1945. Mengingat, ketika aturan mengenai daerah tidak segera langsung dibuat ditakutkan akan menyebabkan persoalan dilain hari. PEMERINTAHAN DAERAH. pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun penjelasan dari tujuan tersebut adalah sebagai berikut: Meningkatkan pelayanan umum. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7), pasal 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal. Perbesar. evaluasi pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi Daerah Menurut UU No. (2) Penambahan penyerahan urusan yang. Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (1) Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. 000,00 (satuHUKUM OTONOMI DAERAH DALAM PERSPEKTIF KEARIFAN LOKAL. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas. Pasal 11 ayat 2, sebenarnya hampir sama dengan apa yang dinamakan sebagai pemberian urusan pangkal kepada Dati II pada saat pembentukan Daerah Otonom tahun 1950-an. (1) Peraturan Daerah tentang Pajak yang telah ada dan yang terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Peraturan Daerah tentang Retribusi yang telah ada dan yang terkait dalam Pasal 18 ayat (3), masih tetap berlaku sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah yang baru berdasarkan Undang. Pasal 1 Penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan. pajak daerah. Asas-Asas Otonomi Daerah Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurusi sendiri urusan 8 Sarundajang, Arus Balik Kekuasaan Pusat Kedaerah, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan), 1999, h. Mengingat : 1. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam (uniformitas). UU No 23 pasal 1 ayat 6 Tahun 2014. Berdasarkan etimologi otonomi memiliki arti pengaturan sendiri, memerintah sendiri atau mengatur. NegaraRepublik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 14 Ayat 1 mengatur berbagai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai berikut. Sebagai informasi, asas otonomi daerah ini diatur dalam UU 23/2014, diterangkan bahwa ada penyelenggaraan. 70. Berdasarkan Pasal 1 huruf (h) UU Nomor 22 Tahun 1999, yang dimaksud otonomi daerah adalah: "Otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk. Ketetapan MPR RI. Mengingat : 1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan. “Perubahan PAsal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (Otonomi Daerah, Otonomi Desa dan Keberadaan. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan. go. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Undang-Undang. (2) Penambahan penyerahan urusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal Ulasan Lengkap. Acuan hukum otonomi daerah terdapat pada pasal UUD 1945. Hak cipta pada penulis. Pemerintahan Daerah. Otonomi. Daerah Propinsi. Dalam pasal 1(d) Undang-Undang no. Dengan adanya Otonomi Daerah diharapkan adanya peningkatan pelayanan umum. Pasal 18 UUD ayat (1) dan (2) menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atasprovinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Negara Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Seperti administrasi yang memang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu UU No. JAKARTA - Inilah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945 yang mengatur Pemerintahan Daerah. Otonomi daerah dan daerah otonom adalah dua hal yang berbeda. Dasar hukum otonomi daerah di Indonesia, landasan hukum pelaksanaan otonomi daerah menurut UUD 1945, Ketetapan MPR RI, dan undang-undang lengkap. Melansir dari laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tujuan otonomi Daerah menurut Undang-Undang No. Perda memuat dan mengatur penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut. B. dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, dan pemekaran serta penggabungan daerah,menyelenggarakan otonomi daerah. Dalam kesempatan ini, penulis akan menyampaikan penjelasan dari masing-masing asas tersebut. Dasar pemikiran : Undang-undang ini disebut "Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah", oleh karena dalam Undang-undang ini diatur tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan Daerah Otonom dan pokok-pokok. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. (2) Daerah Propinsi berkedudukan juga sebagai Wilayah Administrasi. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tak bisa disamakan dengan daerah. SUMBER PENERIMAAN DAERAH Pasal 5 (1) Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. lam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (49) ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara mas- Adapun pengertian otonomi daerah yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No. Abstrak. Tidak Berlaku. Halaman ini telah diakses 457998 kali. Ketetapan Majelis Permusya-Rumusan kebijakan utama yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah adalah pasal 18 UUD 1945. PEMBAGIAN DAERAH Pasal 2 (1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota yang bersifat otonom. 4. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,. otonomi daerah menjadi sentralisasi yang justru mengkerdilkan makna otonomi itu sendiri. Karena itu, Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, antara lain, menyatakan bahwa. Perubahan mendasar juga terjadi pada konsep otonomi desa yang diatur oleh kedua Undang-undang ini (pe njelasan umum Undang-Undang Nomor. Pembentukan, Peraturan Daerah, Peraturan Perundang-Undangan 108 Daerah sekaligus is juga. (3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Dana Perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antar Daerah. Dasar Konstitusional Peraturan Daerah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa “Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Politik hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur pada Bab VI Pasal 18, Pasal 18A dan Pasal 18B UUDNRI 1945. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah. Sedangkan. sikap mental dan partisipasi seluruh warga masyarakat. Menurut Undang-Undang No. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam pasal 18 ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain: 1. Pengertian Otonomi Daerah Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri. Daerah otonom adalah. Dasar Hukum Otonomi Daerah. Sekian artikel yang membahas tentang Tujuan Otonomi Daerah,. Kepala Daerah (Penjelasan Pasal 17 dan Penjelasan Pasal 22 UU NO. Sekretariat Daerah . Pasal 7. Prinsip kekhususan dan keragaman Daerah [Pasal 18A, ayat (1)]. 6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 32 Tahun 2004 ada 3, yaitu: 1. 7. Regulasi peraturan daerah merupakan bagian dari kegiatan legislasi lokalNo. Pada mulanya, konsep otonomi daerah muncul sebagai salah satu pembaharuan pola bernegara pasca reformasi, yakni perubahan dari sistem yang sentralistik ke model desentraliasi. Pasal 3 (1) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. id - Bunyi Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang signifikan sebelum dan setelah amandemen. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang.